Text
TA-Evaluasi Implementasi Kebijakan Manajemen Kunci Pada Direktorat Jenderal Pajak
Kebijakan dapat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang memiliki tujuan tertentu, diikuti oleh orang-orang untuk menyelesaikan suatu masalah. Dalam konteks ini, kebijakan tidak akan sukses jika dalam pelaksanaannya tidak ada kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menjaga agar pelaksanaan kebijakan atau program memberikan dampak yang diinginkan, maka harus selalu dijaga dan diantisipasi dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu dilakukan evaluasi implementasi kebijakan. Obyek yang diatur dalam bentuk kebijakan salah satunya adalah mengenai kunci kriptografi yang tertuang dalam kebijakan manajemen kunci. Salah satu instansi di Indonesia yang telah memiliki kebijakan manajemen kunci adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2011 tentang Pedoman Enkripsi dan Key Management. Untuk mengetahui apakah kebijakan manajemen kunci tersebut berhasil diimplementasikan atau tidak, maka dilakukan evaluasi implementasi kebijakan melalui pendekatan proses dengan menggunakan variabel kebijakan dan pelaksana kebijakan pada model implementasi Sebastier and Mazmanian. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi, telaah dokumen dan kepustakaan. Melalui teknik analisis gap analysis diperoleh hasil bahwa impelemntasi kebijakan belum berhasil untuk dilakukan dan terdapat beberapa kendala.
No other version available