Text
Yurisdiksi dalam hukum siber
Buku Yurisdiksi dalam Hukum Siber ini menitikberatkan pada pembahasan dalam rangka mencari konsep yang sesuai dan tepat waktu untuk mengatur ruang siber yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan terkait yurisdiksi antarnegara. Penulis mencoba menyuguhkan suatu opsi alternatif pengaturan kepada para pembuat kebijakan melalui Lex Informatica dengan pengaturan teknis melalui teknologi yang dapat melampaui batas-batas masing-masing negara (ekstrateritorial) dan juga melalui pembahasan. Penulis pun menyediakan QR Code untuk memudahkan pembaca dalam mengakses berbagai data dan sumber yang menjadi acuan dari argumen yang dimuat dalam buku ini.
Daftar isi:
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 2 Politik pembentukan hukum nasional Bagian 3 Konsepsi kedaulatan negara atas ruang siber Bagian 4 Konsepsi kerja sama antarnegara dalam penganturan ruang siber Bagian 5 Prinsip yurisdiksi lex informatica atas ruang siber Bagian 6 Prinsip pre-emptive jurisdiksi atas ruang siber Bagian 7 Hak atas kekayanan intelektual dalam konteks hukum siber Bgaian 8 Teritorialitas dalam konteks ruang siber Bagian 9 Tujuan dari penerapan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial Bagian 10 Prinsip-prinsip hukum dalam hukum siber Bagian 11 Aspek hukum penentuan yurisdiksi negara dalam hukum siber Bagian 12 Politik hukum nasional dalam pembentukan rezim yurisdiksi ekstrateritorial di Indonesia Daftar Pustaka
No other version available