Text
Cyber law aspek data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional
Setiap negara yang memfasilitasi kehidupan bernegara dengan penggunaan sistem elektronik dan internet yang maju, secara tidak langsung perkembangan cyber law di dalamnya turut maju. Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya. Banyaknya kejahatan dan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan teknologi maka dibuat sebuah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi.
Buku karya Sinta Dewi Rosadi ini membahas mengenai masalah perlindungan hukum data privasi dalam cyber law. Perlindungan hak privasi menjadi sangat penting, akan tetapi di Indonesia perlindungan terhadap data privasi belum dalam undang-undang yang spesifik, sedangkan saat ini potensi pelanggaran atas data privasi banyak terjadi sehingga penyusunan undang-undang perlindungan data privasi bukan lagi menjadi suatu keniscayaan.
Pada intinya, buku ini mengulas tentang data privasi sebagai hak yang harus dilindungi, teori perlindungan data privasi, pengaturan data privasi di Hongkong, Korea Selatan, dan Malaysia serta dibahas pula mengenai pengaturan data privasi di Indonesia. Selamat membaca!
No other version available