Text
Tindak pidana pres: penyerangan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi dengan mempublikasikan tulisan
Tindak pidana pers pada dasarnya merupakan kelompok tindak pidana yang mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian kasus pidana pers, tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers juga bukan lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan terlebih dahulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi. Tidak menggunakan hak jawab atau mediasi juga bukan menjadi alasan peniadaan tuntutan. Hak jawab pada dasarnya adalah sekadar hak untuk menempatkan berita yang semula dianggap sebagai salah pada keadaan yang sebenarnya. Pemenuhan hak jawab atau mediasi tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mediasi juga sebenarnya hanya sekadar menyelesaikan konflik keperdataan saja.
Sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pers. Alasan UU Pers sendiri tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pers. Semua persoalan itu dapat dijawab melalui buku “Tindak Pidana Pers: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum yang Dilindungi dengan Mempublikasikan Tulisan” ini dan diuraikan dengan lugas, mendalam, dan tuntas, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
No other version available