Text
Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022)
Setelah proses pembahasan tidak kurang dari 10 tahun, akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2022 UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disetujui dan diundangkan oleh DPR serta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Langkah pemerintah ini merupakan pencapaian yang besar walaupun sangat terlambat dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang telah memiliki UU PDP sejak awal tahun 2010.Model pengaturan UU PDP adalah komprehensif dan mengikat pihak-pihak yang mengelola data pribadi masyarakat, yaitu setiap orang, badan publik, swasta, dan organisasi internasional. Kehadiran UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan mendorong kesadaran akan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap data pribadi masyarakat. Buku ini akan membahas dan menyederhanakan semuanya. Sehingga, semua pihak yang berkepentingan dapat memahaminya dengan benar.
No other version available