Text
KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)
Daftar isi:
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
Bab I. Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
Bab II. Pidana
Bab III. Hal-hal yang menghapuskan mengurangi atau memberatkan pidana
Bab IV. Percobaan
Bab V. Penyertaan dalam tindak pidana
Bab VI. Perbarengan tindak pidana
Bab VII. Mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya
dituntut atas pengaduan
Bab VIII. Hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
Bab IX. Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang aturan penutup
BUKU KEDUA: KEJAHATAN
Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara
Bab II. Kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Bab III. Kejahatan-kejahatan terhadap Negara sahabat dan terhadap kepala Negara sahabat serta
wakilnya
Bab IV. Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Bab V. Kejahatan terhadap ketertiban umum
Bab VI. Perkelahian tanding
Bab VII. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Bab VIII. Kejahatan terhadap penguasa umum
Bab IX. Sumpah palsu dan keterangan palsu
Bab X. Pemalsuan mata uang dan uang kertas
Bab XI. Pemalsuan meterai dan merek
Bab XII. Pemalsuan surat
Bab XIII. Kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan
XIV. Kejahatan terhadap kesusilaan
XV. Meninggalkan orang yang ditolong
XVI. Penghinaan
XVII. Pembuka rahasia
XVIII. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
XIX. Kejahatan terhadap nyawa
XX. Penganiayaan
XXI. Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
XXII. Pencurian
XXIII. Pemerasan dan pengancaman
XXIV. Penggelapan
XXV. Perbuatan curang
XXVI. Perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
XXVII. Menghancurkan atau merusakkan barang
XXVIII. Kejahatan jabatan
XXIX. Kejahatan pelayaran
XXIX. A. Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan
XXX. Penandahan penerbitan dan percetakan
XXXI. Aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai-bagai Bab
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
Bab I. Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
Bab II. Pelanggaran ketertiban umum
Bab III. Pelanggaran terhadap penguasa umum
Bab IV. Pelanggaran mengenai asal-usul dan perkawinan
Bab V. Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
Bab VI. Pelanggaran kesusilaan
Bab VII. Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
Bab VIII. Pelanggaran jabatan
Bab IX. Pelanggaran pelayaran
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Bab I. Ketentuan umum
Bab II. Ruang lingkup berlakunya undang-undang
Bab III. Dasar peradilan
Bab IV. Penyidik dan penuntut umum
Bab V. Penangkapan, penahanan, pengeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan
surat
Bab VI. Tersangka dan terdakwa
Bab VII. Bantuan hukum
Bab VIII. Berita acara
Bab IX. Sumpah atau janji
Bab X. Wewenang pengadilan untuk mengadili
Bab XI. Koneksitas
Bab XII. Ganti kerugian dan rehabilitas
Bab XIII. Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian
Bab XIV. Penyidikan
Bab XV. Penuntutan
Bab XVI. Pemeriksaan di siding pengadilan
Bab XVII. Upaya hukum biasa
Bab XVIII. Upaya hokum luar biasa
Bab XIX. Pelaksanaan putusan pengadilan
Bab XX. Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan
Bab XXI. Ketentuan peralihan
Bab XXII. Ketentuan penutup
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Bab I. Ketentuan umum
BaB II. Syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik
Bab III. Pakaian atribut dan perangkat kelengkapan persidangan
Bab IV. Ganti kerugian
Bab V. Rehabilitasasi
Bab VI. Praperadilan pada koneksitas
Bab VII. Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
Bab VIII. Rumah tahanan Negara
Bab IX. Rumah penyimpanan benda sitaan Negara
Bab X. Jaminan penangguhan penahanan
Bab XI. Ketentuan peralihan
Bab XII. Ketentuan penutup
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1984 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Undang-undang RI No. 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Penjelasan atas undang-undang RI No. 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Surat putusan mahkamah konstiyusi nomor 6/PUU-V/2007 tentang perubahan pasal 154 dan 155 dalam KUHP
No other version available