Text
TA-Penerapan Fungsi Persandian pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKORSURTANAL)
Saat ini informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga bagi setiap orang, begitupun bagi suatu organisasi. Kemajuan suatu organisasi tidak lepas dari bagaimana suatu organisasi memperlakukan informasi tersebut. Bakosurtanal merupakan suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bergerak di bidang pemetaan, berdasarkan keputusan Kepala Bakosurtanal No. OT.00/15-KA/IX/2001 pada tahun 2001 telah membentuk suatu unit kerja yang menangani bidang tugas persandian yaitu pada Sub Bagian Tata Usaha, Kearsipan dan Persandian. Namun, pada praktiknya persandian yang telah dibentuk belum menunjukkan peranan yang optimal. Beberapa kendala yang dirasakan adalah walaupun tingkat kesadaran akan pentingnya pengamanan cukup tinggi namun, belum melaksanakan persandian sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena belum tersosialisasinya mekanisme pedoman kerja yang menyeluruh dan belum adanya peraturan persandian di bakosurtanal. Untuk dapat menjalankan fungsi persandian di bakosurtanal perlu adanya dukungan pimpinan tertinggi. Dukungan yang dapat diberikan berupa dukungan mengenai kekuatan hukum, kejelasan deskripsi kerja dan dukungan peralatan, serta perlu adanya kerjasama dengan pihak yang menaungi persandian nasional, dalam hal ini Lemsaneg RI dalam memberikan pemahaman persandian.
No copy data
No other version available