Text
TA- Restrukturisasi Organisasi Sekolah Tinggi Sandi Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengelolaan perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan yang telah disebutkan pada undang-undang. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) termasuk salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang belum menyesuaikan bentuk perguruan tingginya dengan peraturan yang berlaku. Sejak STSN berdiri, belum pernah dilakukan review dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Saat ini, penyesuaian organisasi dan tata kerja STSN menjadi prioritas utama dan pembenahan organisasi juga dinilai mampu memberikan dampak yang besar terhadap upaya perubahan STSN. Oleh karena itu, diperlukan sebuah restrukturisasi struktur organisasi dan tata kerja untuk dapat meningkatkan kualitas STSN. Pada penelitian ini, restrukturisasi organisasi STSN ditinjau berdasarkan kebutuhan organisasi, peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi, perbandingan PTK dan keadaan organisasi saat ini. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil struktur organisasi STSN dengan perubahan bentuk perguruan tinggi dari sekolah tinggi menjadi politeknik, penambahan satu jabatan struktural dan 6 jabatan fungsional.
No other version available