Text
Kajian peraturan perundang-undangan tentang bentuk badan hukum Balai Sertifikasi Elektronik di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
BSrE bertugas melaksanakan pemberian pelayanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik. Penataan Lemsaneg menjadi BSSN tentu berpengaruh terhadap BSrE yaitu akan semakin banyak instansi yang berpeluang untuk menggunakan layanan BSrE. Dengan potensi tersebut, BSrE dapat berkembang secara pesat. Namun, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelayanan BSrE belum optimal yakni penganggaran, SDM, dan organisasi. Sebagai sebuah UPT, BSrE berpotensi untuk mengembangkan badan hukumnya untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya.
Pada penelitian ini, dilakukan kajian peraturan perundang-undangan untuk mengetahui bentuk badan hukum BSrE yang sesuai dengan tugas dan fungsi BSSN. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Kajian dilakukan menggunakan metode hukum normatif mencakup inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum, sistematika peraturan perundang-undangan, dan taraf sinkronisasi hukum.
Berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan diketahui bahwa BSrE adalah badan hukum publik yang tidak mempunyai teritorial, sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik, berbentuk UPT, dan dapat menjadi BLU.
No other version available