Text
Analisis tingkat kesiapan penerapan sistem manajemen keamanan informasi pada pusat sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional
Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (PSJIKN) merupakan penyelenggara layanan sistem elektronik SIKN dan JIKN yang harus mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan standar keamanan informasi berdasarkan tingkat risikonya. Oleh karena itu PSJIKN perlu melakukan analisis tingkat kesiapan penerapan SMKI. Penelitian ini menggunakan metode campuran sekuensial eksplanatori dengan alat Indeks KAMI untuk mendapatkan gambaran tingkat kesiapan penerapan SMKI pada PSJIKN.
PSJIKN tergolong dalam penyelenggara sistem elektronik dengan kategori risiko
No other version available