Text
Kejahatan siber (cyber crime): suatu pengantar
DAFTAR ISI
Bagian I: Sistem telekomunikasi dan informatika
A. Istilah dan pengertian telematika
B. Sistem kerja telematika
C. Kerangka hukum telematika
D. Perbuatan yang dilarang menurut UU ITE
Daftar bacaan
Bagian II: Kejahatan siber
A. Kejahatan dan teknologi
B. Istilah, pengertian, dan ruang lingkup kejahatan siber
C. Beberapa bentuk cyber crime
D. Aturan hukum cyber crime
E. Mengenal hacking sebagai salah satu cyber crime
F. Kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia
Daftar bacaan
Bagian III: Yuridiksi
A. Pendahuluan
B. Internet dan perkembangannya
C. Sifat internet dan ketidaktentuan geografis
D. Yuridiksi
E. Penutup
Daftar bacaan
Bagian IV: Catatan atas kasus Prita Mulyasari
A. Pendahuluan
B. Konstruksi hukum yang tidak tepat
C. Putusan MK tentang pasal 27 ayat (3) UU ITE
Daftar bacaan
Lampiran : Dokumen terkait dengan cyber crime
A. UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE beserta penjelasannya
B. Konvensi tentang tindak pidana telematika Budapest, 23.XI.2001
C. Draft international convention to enhance protection from cyber crime and terrorism
No copy data
No other version available