Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 memperluas wewenang BSSN untuk memberikan pengamanan siber pada sektor pemerintah dan sektor non pemerintah. Salah satu pengamanan siber yang akan diberikan BSSN pada sektor non pemerintah adalah layanan sertifikasi elektronik melalui BSrE. BSrE pada sektor non pemerintah merupakan penyedia layanan sertifikasi elektronik pendatang baru yang akan …