Teks
Perancangan dokumen kebijakan Digital Forensic Readiness (DFR) pada layanan Teknologi Informasi (TI) Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi (Pusdatik) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Tanggap insiden layanan Teknologi Informasi (TI) internal BSSN merupakan salah satu tugas dari Pusdatik BSSN. Digital Forensic Readiness (DFR) dapat mengefisienkan proses investigasi terhadap insiden yang terjadi pada layanan TI internal BSSN. Namun, hingga saat ini BSSN belum memiliki kebijakan yang mengatur DFR tersebut. Pada penelitian ini dilakukan perancangan dokumen kebijakan digital forensic readiness pada layanan TI Pusdatik BSSN berdasarkan framework Elyas et al. (2014) dan menggunakan metode triangulasi dalam pemetaan isi kebijakan.
Hasil perancangan dokumen kebijakan tersebut berupa rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Digital Forensic Readiness pada layanan TI di Pusdatik BSSN, yang terdiri dari tujuh bab dan 26 pasal. Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tersebut telah dinyatakan memenuhi kebutuhan Pusdatik BSSN dan sesuai dengan acuan pembentukan regulasi di BSSN.
No copy data
No other version available