Organisasi perbankan dalam memberikan layanannya saat ini tidak terlepas dari teknologi internet. Namun, internet dapat dijadikan tempat kejahatan yang disebut dengan cyber crime. Organisasi perbankan perlu melakukan upaya peningkatan cyber security di seluruh sistem yang dimiliki dari ancaman cyber crime. Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016 merupakan dasar hukum bank umum untuk melaksanakan au…