Tindak pidana pers pada dasarnya merupakan kelompok tindak pidana yang mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelesaian kasus pidana pers, tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers juga bukan lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan terlebih dahulu menggunakan hak jaw…