Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (PSJIKN) merupakan penyelenggara layanan sistem elektronik SIKN dan JIKN yang harus mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan standar keamanan informasi berdasarkan tingkat risikonya. Oleh karena itu PSJIKN perlu melakukan analisis tingkat …
Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (PSJIKN) merupakan penyelenggara layanan sistem elektronik SIKN dan JIKN yang harus mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan standar keamanan informasi berdasarkan tingkat risikonya. Oleh karena itu PSJIKN perlu melakukan analisis tingkat …