Berdasarkan hasil penilaian Indeks KAMI, maka dari pihak Dir III JAMINTEL Kejaksaan Agung R.I. merasa perlu menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan sertifikasi ISO/IEC 27001:2013. Apabila belum tersertifikasi ISO, dampak yang akan ditimbulkan bagi Dir III JAMINTEL Kejaksaan Agung R.I. berupa sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara nama domain Indonesia. Perencan…