Informasi intelijen sebagai informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, merupakan salah satu kebutuhan bagi TNI AD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) sebagai pengelola informasi intelijen milik TNI AD membuat Pusat Informasi Intelijen (PII) TNI AD untuk membantu Pusintelad dalam keperluan sistem pelaporan, komunikasi, kol…